Pengumuman Penting! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Pekan Depan

Pengumuman Penting! Tarif Tol Surabaya-Gresik Naik Pekan Depan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Pekerja beraktivitas di jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi 1 di Gresik, Jawa Timur, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.

GenPI.co Jatim - PT Margabumi Matraraya selaku pengelola jalan tol Surabaya-Gresik memutuskan untuk menaikkan tarif per 3 Januari 2022.

Humas PT Margabumi Matraraya, Andjar Hari Sutoto mengatakan, besaran kenaikan berbeda-beda. Besarannya yakni antara Rp1.000 hingga Rp5.000.

Golongan I dari Dupak dengan tujuan Tandes misalnya, dari semula Rp3.000 menjadi Rp4.000. Kemudian golongan II dengan rute yang sama dikenakan dari Rp7.500 menjadi Rp9.500.

BACA JUGA:  Masuk Rest Area Jalan Tol di Jatim Dibatasi Selama Nataru

Sedangkan untuk tarif perjalanan golongan I dari Manyar menuju ke Dupak yang semula Rp17.000 menjadi Rp22.500, dan golongan V dari Rp34.000 akan naik jadi Rp44.500

Kenaikan tersebut menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.

BACA JUGA:  Tarif Tol Naik, Perjalanan dari Surabaya ke Jakarta jadi Segini

"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," ujarnya, Rabu (29/12).

Selain itu, dia mengatakan, kenaikan tarif ini juga untuk memastikan peningkatan pengguna jalan agar lebih prima.

BACA JUGA:  Tarif Baru Tol Gempol Pasuruan per 1 Agustus 2021

"Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya