DPRD Surabaya Geram, Ada Toko yang Jual Minyak Goreng Bersyarat

DPRD Surabaya Geram, Ada Toko yang Jual Minyak Goreng Bersyarat - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Temuan KPPU Surabaya di salah satu swalayan yang melakukan penjualan minyak goreng bersyarat (ANTARA/HO-KPPU Kanwil IV Surabaya)

GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya mendorong pemkot mengambil langkah tegas terhadap toko modern yang membandel dengan menjual minyak goreng dengan syarat-syarat tertentu.

"Pemkot harus tegas, panggil toko-toko yang memberlakukan syarat untuk membeli minyak goreng," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz, Jumat (11/3).

Tak hanya memanggil, politisi PKB ini juga meminta Pemkot Surabaya melakukan pencabutan izin pada oknum nakal. Sebab, penjualan dengan syarat dinilainya tak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

BACA JUGA:  Pikap Angkut Minyak Goreng Terguling di Suramadu, ini Kondisinya

"Kalau perlu cabut aja izinnya. Masak ditengah situasi sulit ini, ada saja yang memanfaatkan situasi cari untung," tegasnya.

Polemik ini berawal dari temuan Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di beberapa toko modern di Kota Pahlawan.

BACA JUGA:  Warga Jatim Siap-Siap, Pemprov Tambah Pasokan Minyak Goreng

Pantauan itu menemukan tiga praktik penjualan minyak goreng bersyarat, yakni besaran minimal pembelanjaan dari Rp10 ribu hingga Rp75 ribu.

Tak hanya itu saja, ada juga oknum yang mengharuskan keanggotaan atau member tertentu untuk dapat minyak goreng.

BACA JUGA:  Alur Distibusi Minyak Goreng Aman, Warga Surabaya Bisa Tenang

Lainnya ditemukan syarat membeli produk tertentu di swalayan tertentu agar dapat menebus minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya