Kebijakan Antigen dan PCR Angin Segar Bagi Dunia Pariwisata

Kebijakan Antigen dan PCR Angin Segar Bagi Dunia Pariwisata - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Pekerja membersihkan ruang tunggu baru Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

GenPI.co Jatim - Pemerintah telah mengambil keputusan meniadakan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin dosis dua dan booster.

Kebijakan tersebut dinilai memberi angin segar bagi industri pariwisata.

Ketua DPP Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) I Gede Gede Arya Pering Arimbawa mengatakan, kenaikan okupansi mulai terlihat pascaregulasi izin perjalan ditiadakan.

BACA JUGA:  Syarat Baru Naik Pesawat di Bandara Juanda, Tak Lagi PCR Lho

"Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar yang rata-rata okuapansi 35 persen, sudah naik mulai beberapa hari ini. Sekitar 10-12 persen itu ada," kata I Gede saat ditemui usai sesi Press Conference Rakernas IHGMA di Vasa Hotel, Kota Surabaya, Jumat (11/3).

Gede mengungkapkan, peninadaan tes Covid-19 pada wisatwan lokal melecut semangat kinerja para pelaku dunia pariwisata, terutama pekerja dan manajemen hotel.

BACA JUGA:  Penumpang KA Jarak Jauh Tak perlu PCR, Asalkan Syarat Terpenuhi

"Kami sebagai hotel sebenarnya juga berkutat dengan (penerapan, red) aturan-aturan yang dijalankan (pemerintah, red)," ujarnya.

Dia mengaku masih belum bisa memperkirakan seberapa besar dampak pencabutan aturan soal tes antigen dan PCR bagi dunia pariwisata.

BACA JUGA:  Aturan Baru Naik Kereta Api dan Daftar Tes Antigen di Stasiun

Gede menyebut butuh melihat setidaknya dalam rentang waktu 3-4 bulan setelah penangguhan aturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya