Pemerintah telah mengatur HET Minyak Goreng Sawit jenis curah sebesar Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan premium Rp14.000 per liter. Aturan itu tertuang di dalam Permendag Nomor 6/2022.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo meminta, pemilik toko swalayan yang diduga melakukan tindakan penjualan minyak goreng dengan mencantumkan syarat agar segera menghentikan tindakannya.
"Pemilik toko swalayan akan kami minta segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," kata dia. (*)
BACA JUGA: Pikap Angkut Minyak Goreng Terguling di Suramadu, ini Kondisinya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News