
Dirinya mengatakan, regulasi industri gula seharusnya mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat dari hulu ke hilir, dan tata kelola industri gula yang berkesinambungan.
Pabrik gula, kata dia, seharusnya didorong untuk memiliki serta bekerja sama dengan perkebunan tebu dan mengurangi impor gula mentah.
Namun, kenyataannya keran impor gula mentah hanya berlaku untuk segelintir perusahaan pabrik gula saja. Sedangkan yang lain harus menyerap gula tebu yang pasokannya tidak mencukupi.
Pengamat ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut, aturan tersebut jelas merugikan banyak pihak.
”Pabrik gula yang tidak mendapatkan izin impor bakal kekurangan gula mentah," kata dia.
"Sementara industri pengguna seperti perusahaan makanan dan minuman di Jawa Timur mendadak mengalami kelangkaan pasokan gula rafinasi karena selama ini mendapat pasokan dari pabrik gula di Jawa Timur,” bebernya.
Dirinya juga menilai, Permenperin 03/2021 dapat melemahkan kontrol atas impor gula dan mendukung hadirnya gula rembesan.
BACA JUGA: Industri Makanan dan Minuman Menjerit, Gula Rafinasi Langka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News