Disnaker Kota Madiun Buka Posko THR, Sudah Ada Aduan

Disnaker Kota Madiun Buka Posko THR, Sudah Ada Aduan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok Antara)

Jatim.GenPI.co - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun membuka posko pengaduan THR.

Saat ini Disnaker Kota Madiun telah menerima lima pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) itu.

BACA JUGA: Disnaker Ngawi Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor ke Sana

"Sifat pengaduannya masih sebatas konsultasi melalui telepon. Belum melaporkan secara resmi," ujar Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker-KUKM Kota Madiun Heni Ratna Candrawati di Madiun, Jumat (30/4) kemarin.

Meski masih melalui telepon ke posko, pihaknya menampung pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menaker 6/2021, Disnaker hanya sebatas fasilitator dalam permasalahan tersebut.

Fasilitator dalam arti mempertemukan pengusaha dan pekerja ketika ada ketidaksepakatan terkait THR.

Surat Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya