Disnaker Kota Madiun Buka Posko THR, Sudah Ada Aduan

Disnaker Kota Madiun Buka Posko THR, Sudah Ada Aduan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok Antara)

"Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Heni.

Posko THR Disnaker Kota Madiun telah dibuka sejak tanggal 21 April lalu, dengan bekerja sama Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jatim.

BACA JUGA: Belum Dapat THR Hingga H-7 Lebaran Laporkan ke Posko

"Pemrov Jatim yang nantinya akan melakukan penindakan. Kalau tetap tidak taat, misalnya telat membayar THR, perusahaan bisa dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," katanya.

Sesuai aturan, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka bisa ditindak. Tahapannya didahului dengan teguran. Jika tetap diabaikan, sanksi dinaikkan berupa pembatasan, hingga pencabutan izin usaha. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya