OMG, Tingkat Okupansi Hotel di Kota Malang Turun Saat Lebaran

OMG, Tingkat Okupansi Hotel di Kota Malang Turun Saat Lebaran - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Petugas merapikan tempat tidur di salah satu hotel yang ada di Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

"Walaupun tidak sebanyak kondisi normal tapi bagus. Jadi, April 2021 paling baik pada tahun ini," ujar Agoes.

Lanjut Agoes, saat ini untuk pembatalan reservasi hotel selama libur Lebaran,  pihaknya belum mendapatkan laporan.

Para pengelola sektor perhotelan masih sebatas menanyakan kepastian terkait aturan larangan mudik tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

BACA JUGA: Kabar Baik Disnaker Kota Madiun Usulkan BPUM Untuk 3.555 UMKM

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya