Legislator Surabaya Minta Satgas Terapkan Pembatasan Mal

Legislator Surabaya Minta Satgas Terapkan Pembatasan Mal - GenPI.co JATIM
Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Satgas Covid-19 memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) 443/5684/436.8.4/2021.

SE tersebut terkait pembatasan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya.

BACA JUGA: Jelang Lebaran Disperindag Kota Madiun Pantau Makanan dan Minuman

"Kami minta Satgas melihat dan berkeliling ke mal-mal. Jika ada pengunjung sampai berkerumun bahkan tanpa disiplin protokol pesehatan, maka sebaiknya diberi peringatan tegas," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat (7/5).

Mahfudz mencontohkan toko-toko seperti di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Darmo Trade Center (DTC) di Wonokromo yang selalu membludak pengunjungnya khususnya Sabtu-Minggu sore.

"Jadi tidak perlu lihat kasus yang di Tanah Abang Jakarta, tapi membludaknya pengunjung pusat perbelanjaan juga ternyata kerap terjadi di Surabaya. Cuma tidak pernah terekspos saja oleh media massa," katanya.

Menurut dia, Komisi B melihatnya positif dengan adanya surat edaran yang membatasi jumlah pengunjung mal sebagai upaya memutus mata rantai kasus baru Covid-19 menjelang Lebaran tahun ini.

"Cuma kita lihat saja implementasinya di lapangan seperti apa. Apakah petugas Linmas atau Satpol PP atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung mal," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya