Legislator Surabaya Minta Satgas Terapkan Pembatasan Mal

Legislator Surabaya Minta Satgas Terapkan Pembatasan Mal - GenPI.co JATIM
Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Sementara itu Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya sebelumnya mengatakan, SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 untuk membatasi pengunjung.

Pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.

BACA JUGA: Legislator Ingatkan Pemkot Surabaya Soal Pengunjung Mal

Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
 
"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya