RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi...

RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi... - GenPI.co JATIM
Dokumentasi- Salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang sudah lolos asesmen Satgas Covid-19 diperbolehkan buka kembali tetapi harus diawasi secara ketat.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya itu dengan kembali membuka RHU.

BACA JUGA: Warga Positif Covid-19 Perumahan di Malang Tambah, ini Jumlahnya

Dengan kembali buka, membuat roda ekonomi masyarakat bergulir kembali.

"Meskipun tentu dengan kenormalan di masa adaptasi di kehidupan baru," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Nah, dengan Pemkot Surabaya sudah memberikan izin RHU buka lagi, harapannya pelaku industri hiburan berpegang teguh pada komitmen untuk menjaga protokol kesehatan.

"Tentu kami juga akan membantu tugas pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap RHU yang sudah menandatangi pakta intergritas menerapkan prorokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Namun apabila ada RHU yang melanggar maka pakta integritas itu, Pemkot Surabaya harus bertindak tegas memberi sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya