RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi...

RHU di Surabaya Boleh Buka, Tapi... - GenPI.co JATIM
Dokumentasi- Salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Jangan sampai kesalahan satu pelaku RHU menciderai para pelaku RHU lainnya yang sudah sedemikian rupa gigih menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Sebaliknya, harus ada penghargaan bagi pemilik RHU yang taat aturan.

Bentuk penghargaan bisa pengurangan pajak, insentif dan lainnya. "Bagi yang melanggar, ya, harus ditindak tegas ditutup izin usahanya," katanya.

BACA JUGA: Akhir Mei Pemkab Mojokerto Lakukan PTM, Ayo ke Sekolah

Hal sama juga dikatakan, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno. Ia bersyukur bahwa RHU sudah bisa operasional kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Termasuk batas tutup jam operasional, saya lihat tutup maksimal pukul 22.00 WIB. Ini harus dipatuhi," ujar Anas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya