Pemkab Pamekasan Beri Buruh Tani Tembakau BLT, Cek Syaratnya

Pemkab Pamekasan Beri Buruh Tani Tembakau BLT, Cek Syaratnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Buruh tani tengah merawat tanaman tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. ANTARA/Abd Aziz

Jatim.GenPI.co - Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sri Puja Astutik menyatakan buruh tani tembakau menjadi sasaran program DBHCHT 2021.

Program dana hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 dan dana itu dibagikan dalam bentuk bantuan langsung tunai.

BACA JUGA:  Warga Bawean Kini Dapat Manfaatkan Moda Angkutan Perintis

"Selain dalam rangka memberdayakan masyarakat buruh tani, bantuan dari DBHCHT itu juga dalam rangka membantu buruh tani yang terdampak Covid-19," katanya di Pamekasan, Senin (7/6) yang lalu, menjelaskan pemanfaatan DBHCHT 2021.

Nah, untuk bisa mendapatkan BLT-DBHCHT itu, penerima harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya tidak boleh menjadi penerima BLT program lain, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

"Jadi kalau yang sudah pernah menerima BLT dari BLT yang lain seperti dari dana desa, BPUM, PKH dan lain-lain itu tidak boleh menerima dari BLT-DBHCHT ini," katanya.

Lanjutnya, penerima BLT bidang kesejahteraan masyarakat hanya berlaku untuk satu KK (kartu keluarga) 1 orang.

Pemberian BLT-DBHCHT oleh pemerintah didasari sebagai salah satu langkah dalam memulihkan perekonomian di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya