Pemkab Pamekasan Beri Buruh Tani Tembakau BLT, Cek Syaratnya

Pemkab Pamekasan Beri Buruh Tani Tembakau BLT, Cek Syaratnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Buruh tani tengah merawat tanaman tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. ANTARA/Abd Aziz

"Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan instansi dinas lainnya terkait dengan pelaksanaan pencairan bantuan ini," kata Puji.

Saat ini, katanya, data yang masuk dari dinas teknis akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.

"Kami juga berkoordinasi dengan perusahaan rokok yang ada di Pamekasan, karena data tentang bantuan pada buruh tani dan buruh perusahaan rokok ini merupakan yang pertama kali kami gelar," katanya.

Total jumlah perusahaan rokok yang kini terdata di Pemkab Pamekasan sebanyak 57 perusahaan dengan jumlah buruh, sekitar 12 ribu orang, sedangkan buruh tani tembakau sekitar 15 ribu orang.

Terkait penyaluran bantuan pada buruh tani tembakau ini, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Astutik menyatakan, pihaknya akan mengupayakan pencairannya secepat mungkin.

Tahun ini, Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp 64,5 milliar, meningkat sekitar Rp 17 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, peningkatan itu karena jumlah perusahaan rokok di Pamekasan terus bertambah, sehingga penggunaan pita cukai oleh perusahaan juga meningkat. Dampaknya pada perolehan DHCHT Pemkab Pamekasan.

Pemanfaatan DBHCHT bagi petani tembakau itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya