
"Peraturan ini, mengatur tentang alokasi pemanfaatan dana yang diterima kabupaten penghasil cukai," katanya.
BACA JUGA: Khofifah Bertemu Dubes Kazakshtan Bahas Ekspor
Dalam ketentuan itu dijelaskan, sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat dengan rincian 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Penerima BLT dijelaskan secara gamblang bahwa yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News