MUI Jatim Gregetan Selalu Dianggap Penghambat Sertifikasi Halal

MUI Jatim Gregetan Selalu Dianggap Penghambat Sertifikasi Halal - GenPI.co JATIM
Peserta Focus Grup Discusion (FGD) Seritifkasi Halal Indonesia di Hotel Ibis Style Jemursari, Surabaya (Antara Jatim/HO MUI Jatim/am)

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan alur yang harus dilalui pemohon sertifikat halal. Pengajuan persyaratan setelah diterima, langsung dilakukan pengecekan administrasi dan tinjauan lapangan. 

Saat itulah, kata dia, biasanya ada beberapa rekomendasi untuk melengkapi berkas, namun tidak segera ditindaklanjuti. “Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” katanya. 

Ni'am Sholeh memastikan sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengurusan sertifikat halal semakin mudah. 

Pihaknya berharap masyarakat tidak merasa waswas lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.

BACA JUGA: Nah Lho, Pemkot Surabaya Buru Covid-19 di Lokasi Kerumunan

Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), namun prosesnya tetap tidak jauh berbeda. 

“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya