
Jatim.GenPI.co - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
BACA JUGA: Perhatikan Syarat Wajib Bagi Penumpang Bus di Terminal Bangkalan
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Syarat tersebut, kata dia, dikecualikan bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi. Juga sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.
Selain menunjukkan kartu bebas vaksin, dokumen perjalanan yang harus dikantongi yakni hasil tes PCR negatif bagi calon penumpang pesawat.
Pengambilan sampel tes PCR ini dilakukan pada hari H-2 sebelum perjalanan.
"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," kata Luhut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News