
"Pelanggan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat Keterangan lainnya," tutur Luqman.
BACA JUGA: Permintaan Karangan Bunga Surabaya Meningkat Tajam 2 Kali Lipat
Pelanggan KA jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Luqman menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA jarak jauh juga hanya diperbolehkan pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News