Ribuan Karyawan Hotel dan Restoran di Kota Malang Dirumahkan

Ribuan Karyawan Hotel dan Restoran di Kota Malang Dirumahkan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi kamar hotel. Foto: pixabay/F. Muhammad.

Jatim.GenPI.co - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang mencatat, ribuan karyawan hotel dan restoran di Kota Malang terpaksa dirumahkan. 

Keputusan itu dilakukan menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: 10 Hotel di Kota Batu Menyerah, Karyawan Dirumahkan Sementara

"Sebanyak 50 persen karyawan (anggota PHRI BPC Kota Malang), dirumahkan sementara," ujar Ketua PHRI BPC Kota Malang Agoes Basoeki, Sabtu (24/7). 

Total karyawan anggota PHRI Kota Malang sebanyak 4.000 orang. Bila separuhnya, artinya ada sekitar 2.000 orang yang dirumahkan. 

Manajemen hotel dan restoran terpaksa merumahkan sementara karena aturan PPKM yang hanya mengizinkan dengan jumlah karyawan 50 persen. 

Para pekerja yang terpaksa dirumahkan tersebut, kata dia, tidak mendapatkan gaji selama masa PPKM. 

Agoes tak menampik, karyawan yang dirumahkan tersebut harus menghadapi kondisi yang sangat berat. Kebutuhan hidup tetap jalan, tetapi pemasukan tidak ada. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya