Pemkot Batu Longgarkan Pembayaran Pajak untuk Sektor Pariwisata

Pemkot Batu Longgarkan Pembayaran Pajak untuk Sektor Pariwisata - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Salah satu hotel yang ada di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto

Jatim.GenPI.co - Sektor pariwisata di Kota Batu kelimpungan sejak pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebulan terakhir. 

Satu per satu mulai tumbang, terpaksa merumahkan sementara karyawannya.

BACA JUGA: 10 Hotel di Kota Batu Menyerah, Karyawan Dirumahkan Sementara 

Pemkot Batu turun tangan untuk membantu sektor pariwisata ini. Relaksasi kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 diberikan. 

"Ada kelonggaran pembayaran pajak, dan pembebasan denda untuk pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi, Jumat (30/7). 

Pembebasan denda diberlakukan untuk beberapa objek seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan air tanah hingga September 2021. 
Pelonggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah.

Sebenarnya, Diah mengungkapkan telah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perpajakan agar pelaku usaha sektor pariwisata mendapat keringanan pajak. 

"Masih belum bisa dilakukan, sambil menunggu aturan yang baru," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya