Pemkot Batu Longgarkan Pembayaran Pajak untuk Sektor Pariwisata

Pemkot Batu Longgarkan Pembayaran Pajak untuk Sektor Pariwisata - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Salah satu hotel yang ada di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. ANTARA/Vicki Febrianto

Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pokok pajak bagi sektor terdampak pandemi seperti sektor pariwisata. Hanya bisa memberikan kelonggaran pembayaran pajak.

BACA JUGA: Diego Michiels Buka Kemungkinan Pensiun di Arema FC

"Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran," imbuhnya. 

Dalam aturan disebutkan bahwa, pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya kelonggaran tersebut, maka para pelaku usaha bisa membayar pajak pada September 2021. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya