Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pokok pajak bagi sektor terdampak pandemi seperti sektor pariwisata. Hanya bisa memberikan kelonggaran pembayaran pajak.
BACA JUGA: Diego Michiels Buka Kemungkinan Pensiun di Arema FC
"Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran," imbuhnya.
Dalam aturan disebutkan bahwa, pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya kelonggaran tersebut, maka para pelaku usaha bisa membayar pajak pada September 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News