
Jatim.GenPI.co - Warga Lumajang, khususnya bagi pelanggan bisnis skala kecil akan mendapatkan kebijakan pemberian stimulus listrik bagi pelanggan bisnis skala kecil (B1).
Stimulus itu diberikan bagi pelanggan yang memiliki sambungan daya 450 VA hingga Desember 2021.
BACA JUGA: Pengusaha Properti Minta Dilibatkan P3SRS
"Sebanyak 3.301 pelanggan PLN bisnis skala kecil bakal menerima stimulus listrik dengan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen," kata Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lumajang Hendik Purwahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kabupaten Lumajang, Selasa (3/8) kemarin.
Ia mengatakan khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri.
"Pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik dan potongan sebesar 50 persen tersebut hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," tuturnya.
"Ada lima skema besar program yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk dapat menerima bantuan sosial dari Pemerintah sebagai upaya pemulihan pada sektor ekonomi, yakni PKH, BPNT, paket sembako, BLT Dana Desa, dan pengurangan tarif listrik," lanjutnya.
BACA JUGA: Harga Daging Ayam Anjlok, Juli 2021 Jember Deflasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News