
Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan dan stimulus antara lain diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan ketentuan rekening minimun 50 persen sampai triwulan IV hingga Desember 2021.
Perpanjangan stimulus listrik tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News