Asyik! Warga Lumajang Bebas Biaya Listrik

Asyik! Warga Lumajang Bebas Biaya Listrik - GenPI.co JATIM
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan dan stimulus antara lain diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan ketentuan rekening minimun 50 persen sampai triwulan IV hingga Desember 2021.

Perpanjangan stimulus listrik tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya