
Sejumlah materi sudah mukai didisntribusian diberikan kepada para pelaku usaha mikro, mulai mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, serta cara produksi pangan olahan yang baik.
BAVA JUGA: Produk Reduktan Herbisida Asal Banyuwangi Diekspor ke Malayasia
Termasuk soal sertifikasi halal yang juga masuk dalam izin PIRT. Para pelaku usaha mikro mendapatkan wawasan terkait pangan dari Badan Pengawas Obat dan Pangan (BPOM), dan sejumlah perangkat daerah lainnya.
Dengan demikian, Bupati Ipuk optimistis setelah pelaku usaha mendapatkan PIRT, kualitas produknya semakin meningkat dan pangsa pasarnya semakin luas, sehingga bisa meningkatkan hasil penjualan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News