Begini Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Pengajuan KPR

Begini Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Pengajuan KPR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi KPR rumah. Foto: Envato Elements.

Jatim.GenPI.co - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan kaum muda untuk memiliki rumah.

Milenial biasa mengajukan Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up. Namun, tahukah skema yang harus diajukan agar disetujui bak.

Berikut beberapa langkahnya yang mungkin harus diketahui. pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri membagikan tipsnya.

BACA JUGA:  Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat

1. BI/SLIK Checking

Pada tahapan ini pihak bank akan memeriksa riwayat kredit, termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilannya.

BACA JUGA:  Pengusaha Properti Minta Dilibatkan P3SRS

Bank akan memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP.

"Kalau sudah lolos BI Checking dan enggak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear," kata Vina.

BACA JUGA:  Optimis Pasar Properti Surabaya Masih Bisa Diandalkan

2. Pengumpulan berkas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya