
Bank akan melakukan analisis sanggup atau tidak calon pembeli rumah memenuhi kewajiban pembayaran KPR.
Biasanya yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.
Bank akan meminta calon pembeli rumah untuk menyediakan dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.
BACA JUGA: Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat
3. Appraisal
Pihak bank akan melakukan penilaian pada properti yang akan diambil. Tahapan ini akan dilihat plafon nilai yang diberikan kepada calon pembeli rumah.
BACA JUGA: Pengusaha Properti Minta Dilibatkan P3SRS
Biasanya dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.
4. Analisa bank
BACA JUGA: Optimis Pasar Properti Surabaya Masih Bisa Diandalkan
Kemudian bank akan melakukan analisa untuk memutuskan ditolak atau diterima kredit yang diajukan. Pihak bank juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News