Begini Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Pengajuan KPR

Begini Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Pengajuan KPR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi KPR rumah. Foto: Envato Elements.

Bank akan melakukan analisis sanggup atau tidak calon pembeli rumah memenuhi kewajiban pembayaran KPR.

Biasanya yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.

Bank akan meminta calon pembeli rumah untuk menyediakan dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.

BACA JUGA:  Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat

3. Appraisal

Pihak bank akan melakukan penilaian pada properti yang akan diambil. Tahapan ini akan dilihat plafon nilai yang diberikan kepada calon pembeli rumah.

BACA JUGA:  Pengusaha Properti Minta Dilibatkan P3SRS

Biasanya dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.

4. Analisa bank

BACA JUGA:  Optimis Pasar Properti Surabaya Masih Bisa Diandalkan

Kemudian bank akan melakukan analisa untuk memutuskan ditolak atau diterima kredit yang diajukan. Pihak bank juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya