Begini Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Pengajuan KPR

Begini Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan Saat Pengajuan KPR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi KPR rumah. Foto: Envato Elements.

Bila disetujui, selanjutkan akan diarahkan ke akad jual beli. "Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya," ungkapnya.

Namun bila kredit itu ditolak, Vina menyebut, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain.

Syarat hanya tinggal membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar 2-5 persen dari plafon yang diberikan.

BACA JUGA:  Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat

5. Akad jual beli

Jika diterima, akad jual beli bisa dilangsungkan. Properti dapat mulai dipindah dari penjual ke pembeli. Dengan syarat baik penjual dan pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya