Surabaya Ajukan 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Segini Nominalnya

Surabaya Ajukan 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Segini Nominalnya - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ditemui seusai melaksanakan pertemuan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya. (foto : GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya, Jumat (26/11).

Agenda pertemuan tersebut membahas besaran nilai upah minimum tingkat kota (UMK).

Usulan kenaikan UMK 2022 dibedakan ke dalam beberapa kategori, yakni perusahaan lokal, perusahaan go public atau interlokal, dan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Usulan yang dari dewan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) itu Rp 4,3 juta sekian. Kalau SPSI (usulan) ada yang (perusahaan) lokal Rp 4,3 juta, yang go publik Rp 4,6 juta ada yang asing, itu nilainya Rp 4,7 juta," kata Eri di Balai Kota Surabaya.

Ia menjelaskan, semua usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam surat usulan. "Dari temen-temen serikat itu kami masukkan ke dalam surat. Sedangkan usulan Dewan Apindo juga kami masukkan," jelasnya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga memastikan telah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi perihal pencantuman usulan upah tersebut.

"Sudah telpon bu gubernur dan disnaker provinsi. Setelah itu InsyaAllah segera kami kirim ke sana (kantor gubernur). Jadi biar cepat selesai. Mugi-mugi diparingi (semoga diberi) Gusti Allah lancar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penetapan upah dari Apindo mengacu pada PP 36/2021. Sedangkan pihak SPSI mengajukan 4 usulam terkait kenaikan upah minimum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya