
"Usaha kecil itu diserahkan kepada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, ppk itu temen-temen usulkan 5 persen, perusahaan besar, yang modal dalam negeri 7,5 persen dari upah yang sekarang dan usaha besar dengan modal asing, itu 9 persen dari UMK sekarang," terangnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News