Pertanyakan UMK 2022, Apindo Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

Pertanyakan UMK 2022, Apindo Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-sejumlah buruh melakukan demonstrasi menuntut kenaikan UMK di depan Rumah Dinas Wali Kota Surabaya. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 direspon oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur.

Para pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut.

Mereka mempertanyakan formula penghitungan kenaikan UMK 2022 di ring 1 yang tidak sesuai degan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

BACA JUGA:  Kenaikan UMK 2022 di Ring 1 Tertinggi, GASPER: Tidak Adil!

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, Rabu (1/12).

Ia menyebut, keputusan menaikkan UMK 2022 di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto itu bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya.

BACA JUGA:  5 Kabupaten di Jatim ini Tak Alami Kenaikan UMK 2022, yang Sabar!

Karena proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Pihaknya mengaku membuka kemungkinan mempertimbangkan jalur hukum terkait SK Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK 2022.

BACA JUGA:  Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya

Jhonson menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak agar dapat dihargai, dihormati dan dimengerti demi terciptanya kepastian hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya