Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya

Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya - GenPI.co JATIM
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (foto : Humas Pemprov Jawa Timur).

GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022, Rabu (1/12). 

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2022. 

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujarnya tertulis, Rabu (1/12). 

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Janji akan Bahas Rekomendasi Buruh Soal UMK 2022

Ia menyebut, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar oleh pemerintah untuk pekerja/buruh yang bekerja kurang dari setahun. Sedangkan untuk pekerja yang lebih dari satu tahun, yang berlaku yakni menggunakan skala upah dengan tidak boleh ada pengurangan. 

Khofifah pun mengingatkan, agar perusahaan memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. 

BACA JUGA:  Catat! UMK Jatim 2022 Segera Diputuskan, Buruh Siap Kawal

Perhitungan UMK 2022, kata dia, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Komponen hitungannya telah menggunakan data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. 

Hanya saja untuk 5 kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimum diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. Kelima daerah tersebut mengalami kenaikan 1,74–1,75 persen atau Rp. 75.000,00.

BACA JUGA:  Bocoran UMK Kabupaten Malang 2022, Buruh Siap-siap Gigit Jari

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu pata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) Menurut kabupaten/kota tahun 2021, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kabupaten/kota Tahun 2021,” ungkapnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya