
GenPI.co Jatim - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Sebanyak 5 kabupaten tidak mengalami kenaikan besaran UMK 2020. Di antaranya yakni Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36, Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88, dan Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95.
Kemudian Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91, dan Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77.
BACA JUGA: Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya
Kelima kabupaten tersebut tidak naik, karena masih menggunakan formulasi PP 36/2021.
"Sehingga terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur/Jubir GASPER Jawa Timur, Jazuli, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Pemprov Jatim Janji akan Bahas Rekomendasi Buruh Soal UMK 2022
Jazuli mejelaskan, penetapan UMSK berdasarkan hasil rekomendaai dari bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Propinsi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujarnya.
BACA JUGA: Catat! UMK Jatim 2022 Segera Diputuskan, Buruh Siap Kawal
Dirinya mengingatkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk tetap memberlakukan atau melakukan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News