
Ibn Juraij meriwayatkan dari Qasim bin Yazid dari Ali daam hadis di atas Nabi Muhammad menambahkan lafazd yang memiliki arti orang pikun.
Imam Al-Subki menjelaskan, riwayat orang yang pikun dimaksud ialah hilang akal karena sudah tua dan menyebabkannya tidak tamyiz, sehingga dianggap tidak termasuk mukallaf.(jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News