Hukum Salat Bagi Orang yang Pikun, Simak Penjelasannya

Hukum Salat Bagi Orang yang Pikun, Simak Penjelasannya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Ibadah Salat. (Foto: Envato/twenty20photos)

GenPI.co Jatim - Para ulama telah memberi tuntutan mengenai hukum salat orang yang pikun.

Seiring dengan bertambahnya usia, kondisi tubuh tidak lagi prima. Bahkan, terkadang kerap lupa.

Dalam Usul Fiqh telah dijelaskan mengenai posisi atau hukum salah bagi orang yang telah pikun.

BACA JUGA:  Pandangan Pakar Hukum Unair Terkait Kasus ACT

Seseorang yang sudah pikun tidak terbebani kewajiban yang ada dalam agama Islam termasuk salat. Seseorang tidak akan dibebani suatu kewajiban, kecuali memiliki kemampuan melakukannya.

Kewajiban dalam agama Islam harus dilakukan dalam sehat akal dan keadaan sadar.

BACA JUGA:  Hukum Orang Belum Melaksanakan Haji Dipanggil Haji Menurut Ulama

Doktor Muhammad Mushtafa Al-Zuhaili dalam kitab Usul Fiqh Al-Islami menjelaskan bahwa hal yang membuat seseorang bebas dari beban kewajiban adalah gila dan tidur. Hal tersebut merujuk kepada hadis Nabi.

Diriwayatkan dari Ali, bahwasannya Nabi bersabda, "pena catatan amal diangkat dari tiga golongan. Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia waras”.(H.R. Abu Daud).

BACA JUGA:  Hukum Menikah 2 Perempuan Bersaudara Bersamaan

Riwayat lainnya Imam Abu Daud menjelaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya