Hukum Menikahi 2 Wanita Bersaudara Secara Bersamaan Dalam Islam

Hukum Menikahi 2 Wanita Bersaudara Secara Bersamaan Dalam Islam - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Hukum menikah dua wanita bersaudara. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co Jatim - Menikahi dua wanita bersaudara secara bersamaan dalam Islam tidak diperbolehkan alias haram.

Hal ini secara tegas sudah tertulis di dalam Al Quran Surat An Nisa sebagai berikut:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

BACA JUGA:  Doa Hari Jumat yang Biasa Dibaca Rasulullah SAW, Yuk Terapkan


Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

Mengutip laman NU Online, menikahi dua wanita bersaudara dalam pengertian, dia merupakan kakak, adik, keponakan, bibinya atau bibi dan keponakannya.

BACA JUGA:  Keutamaan Membaca Basmalah Sebelum Bekerja, Manfaatkan Luar Biasa

Seseorang tersebut tidak boleh menikahi wanita dari bibinya, dari pihak ayah dan menikahi seorang wanita beserta bibinya dari pihak ibu.

Penjelasan ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW:

BACA JUGA:  Keistimewaan Salat Berjemaah, Pahalanya 27 Derajat, Jangan Diabaikan

لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا وَلَا الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا وَلَا الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لَا الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى وَلَا الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya