Hukum Menikahi 2 Wanita Bersaudara Secara Bersamaan Dalam Islam

Hukum Menikahi 2 Wanita Bersaudara Secara Bersamaan Dalam Islam - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Hukum menikah dua wanita bersaudara. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co


Artinya: “Tidak boleh dinikahi seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ayah), juga seorang bibi (dari pihak ayah) bersama dengan keponakannya, juga seorang perempuan bersama dengan bibinya (dari pihak ibu), juga seorang bibi (dari pihak ibu) bersama dengan keponakannya, juga seorang kakak bersama dengan adik perempuannya, juga seorang adik bersama dengan kakak perempuannya,” (HR at-Tirmidzi). (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya