Tata Cara Menggantikan Hutang Puasa Orangtua Oleh Anaknya, Perhatikan Berikut Ini

Tata Cara Menggantikan Hutang Puasa Orangtua Oleh Anaknya, Perhatikan Berikut Ini - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Membayarkan hutang puasa untuk orangtua. (Foto: Envato/Garakta-Studio).

GenPI.co Jatim - Orangtua yang tidak bisa lagi secara fisik melakukan ibadah puasa bisa menggantinya di hari lain atau membayarnya dengan fidiah.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tata cara mengganti puasa, baik itu orangtua masih hidup dan sudah meninggal dunia dikutip dari laman Muhammadiyah.

1. Orangtua Masih Hidup

Seorang muslim, dalam hal ini orangtua yang tidak bisa berpuasa, wajib menggantinya atau qadha dan membayar fidia.

BACA JUGA:  3 Langkah Mudah Mengenali Passion Diri Sendiri, Berikut Penjelasan Pakar

Hal ini dijelaskan pula pada ayat berikut ini.

… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة (2): 184].

BACA JUGA:  Tips Zoya Amirin: Minum Jus Semangka Campur Nanas, Istri Puas di Ranjang

“… maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin …” [QS al-Baqarah (2): 184].

Berdasarkan ayat di atas, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka boleh baginya mengganti kewajiban puasa di hari yang lain.

BACA JUGA:  Perhatikan 3 Tabel Takaran Gizi di Produk Makanan, Teliti Sebelum Membeli

Namun, sekiranya tidak mampu menggantinya di hari lain, disebabkan karena uzur syar'i, maka dia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidiah dengan cara memberi makan seorang miskin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya