
GenPI.co Jatim - Ferry Irawan resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk penahanan lanjutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3).
Lanjutnya, Ferry Irawan ditahan di Lapas Kelas II A Kediri mulai 16 Maret hingga 4 April 2023 atau selama 20 hari.
BACA JUGA: Rumahnya Bau Melati, Ria Ricis Undang Ustaz Baca Doa
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang berterima kasih karena kliennya diperlakukan humanis dan baik.
Namun dia menegaskan, selama belum ada keputusan hukum yang tetap, kliennya dianggap sebagai orang tidak bersalah.
BACA JUGA: Buat Konten Lagi, Via Vallen Banjir Dukungan Warganet
Jeffry saat ini sudah menyiapkan kejutan saat persidangan.
"Kami akan buktikan di persidangan nanti bagaimana fakta sebenarnya, bahwa apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar," katanya.
BACA JUGA: Happy Asmara Curhat, Pernah Merasa Minder Foto Tanpa Filter
Menurut Jeffry di persidangan nanti, kliennya itu bakal membuka selurug fakta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News