Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Menyikat gigi saat puasa batal atau tidak. (Foto: Genpi.co).

GenPI.co Jatim - Menjaga kebersihan tubuh, salah satunya menyikat gigi adalah kebutuhan wajib bagi semua orang sebelum beraktivitas. Namun kegiatan ini bisa menjadi dilema saat berpuasa.

Menyikat gigi saat berpuasa dapat membuat air tak sengaja tertelan, hal inilah yang membuat sebagian orang dilema.

Lantas bagaimana hukum menyikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa?

BACA JUGA:  Pentingnya Makanan Antioksidan Bagi Tubuh, Puasa Tetap Semangat Hingga Berbuka

Mengutip laman NU Jatim, berikut ini adalah penjelasan Imam Nawawi dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

BACA JUGA:  Tips Tetap Kuat dan Semangat Menjalankan Ibadah Puasa Saat Pancaroba


Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Berdasarkan penjelasan tersebut, orang yang berpuasa dan menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan maka puasanya tidak batal.

BACA JUGA:  Resep Memasak Nasi Liwet Lezat, Praktis Buat Hidangan Sahur dan Buka Puasa

Namun apabila terdapat sedikit air atau pasta gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya