Potret Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip

Potret Pengelolaan Sampah Terpadu di Desa BRILiaN Jatihurip - GenPI.co JATIM
PT Bank Rakyat Indonesia alias BRI (Persero) Tbk berinisiatif membantu mengatasi masalah sampah Melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Foto: BRI

Dari situ, BRI melihat potensi agar menjadikan desa tersebut sebagai wisata edukasi budidaya ikan.

Budidaya ikan tersebut didukung dengan banyaknya aliran sungai, namun masalahnya masih banyak sampah berserakan karena tidak ada tempat pembuangan sampah di desa. Jika perilaku buang sampah sembarangan terus menerus dilakukan, apalagi ke sungai, maka dipastikan kian mencemari sumber air untuk budidaya ikan.

Akhirnya pada 2020, BRI merespon dan memberikan bantuan berupa tempat pembuangan sampah atau bank sampah. Sehingga sampah-sampah di sekitar Desa Jatihurip bisa ditampung kemudian dipilah.

BACA JUGA:  Layani Kebutuhan Transaksi Libur Lebaran, BRI Sediakan Uang Tunai Rp 32 Triliun

“Masalah sampah ini masalah yang besar bagi masyarakat kami. Kami berpikir harus menyelesaikan masalah sampah ini sehingga saya komunikasikan ke BRI, dan mereka merespon bagaimana cara mengatasi sampah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Dadang, banyak warga desa Jatihurip yang tidak peduli terhadap sampah. Namun berkat program pelatihan pengelolaan sampah terpadu dari BRI, tingkat kesadaran masyarakat meningkat.

BACA JUGA:  Petik Pelajaran Dari Kasus SVB, Dirut BRI Sebut Potensi Resesi Indonesia Hanya 2 Persen pada 2023

Adapun Program BRI Peduli TPST terdiri dari pelatihan pilah sampah dan pelatihan penguatan kelembagaan serta manajemen bisnis Bank Sampah di Desa Jatihurip. 

BRI juga memberikan bantuan berupa mesin penghancur sampah anorganik. Dengan alat tersebut, pihak desa memiliki pendapatan tambahan, karena sampah anorganik yang telah diolah bisa dijual ke pengepul. 

BACA JUGA:  Kembangkan Talenta Digital & IT, BRI Buka Program Management Trainee-BFLP IT

Pendapatan tersebut digunakan untuk kepentingan operasional pengelolaan sampah, seperti membayar upah pengangkut sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya