
Jatim.GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi meluncurkan aplikasi pembuatan SIM secara daring sejak April 2021.
Aplikasi yang diberinama Digital Korlantas POLRI di Google Play Store dan App Store.
BACA JUGA: Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah
Dengan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk membuat SIM, tanpa perlu ribet mengatre.
BACA JUGA: Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah
Hanya saja untuk membuat SIM belum tersedia di aplikasi tersebut. Baru untuk memperpanjang saja.
Siapkan aplikasi
BACA JUGA: Langkah Mengurus Sertifikat Vaksin yang Tak Muncul di Aplikasi
1. Download aplikasi.
2. Masukkan nomor handphone (HP). Kemudian verifikasi kode yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News