Cara dan Syarat Memperpanjang SIM Menggunakan Aplikasi

Cara dan Syarat Memperpanjang SIM Menggunakan Aplikasi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Salantas Polres Kediri memberikan simbolis SIM yang dibuat secara daring di Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021). ANTARA Jatim/ istimewa

Jatim.GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi meluncurkan aplikasi pembuatan SIM secara daring sejak April 2021. 

Aplikasi yang diberinama Digital Korlantas POLRI di Google Play Store dan App Store. 

BACA JUGA: Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah

Dengan aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk membuat SIM, tanpa perlu ribet mengatre. 

BACA JUGA:  Tata Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Pasangan Sudah Menikah

Hanya saja untuk membuat SIM belum tersedia di aplikasi tersebut. Baru untuk memperpanjang saja. 

Siapkan aplikasi 

BACA JUGA:  Langkah Mengurus Sertifikat Vaksin yang Tak Muncul di Aplikasi

1. Download aplikasi.

2. Masukkan nomor handphone (HP). Kemudian verifikasi kode yang dikirimkan melalui pesan singkat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya