
Jatim.GenPI.co - Kementerian Agama mulai menerbitkan kartu nikah digital Agustus 2021. Kartu dalam bentuk fisik tidak lagi diterbitkan setelahnya.
Semua orang bisa mengakses kartu nikah digital ini di Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
BACA JUGA: Langkah Mengurus Sertifikat Vaksin yang Tak Muncul di Aplikasi
Namun, bila belum mempunyainya bisa mengurusnya. Berikut tata cara mengurus kartu nikah digital dikutip dari laman resmi Kemenag untuk calon pengantin baru.
BACA JUGA: Langkah Mengurus Sertifikat Vaksin yang Tak Muncul di Aplikasi
1. Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
2. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
BACA JUGA: Cara Mengurus Akta Kematian Saat Isoman di Surabaya
Kartu nikah digital akan dikirim ke email dan nomor Whatsapp yang telah didaftarkan melalui Simkah.
Selain yang baru, kartu nikah digital juga bisa didapatkan bagi pasangan telah lama menikah. Berikut tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News