Pakar Ungkap Kandungan Senyawa Produk Tembakau Dipanaskan

Pakar Ungkap Kandungan Senyawa Produk Tembakau Dipanaskan - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (19/7). Mulai 1 Oktober mendatang, Bea Cukai akan memulai menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) terhadap Vape Liquid sebesar 57 persen. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww

Jatim.GenPI.co - Ahli toksikologi Universitas Airlangga Surabaya dr Sho'im Hidayat mengungkapkan beberapa fakta tentang produk tembakau yang dipanaskan. 

Ia menyebutkan, hasil dari beberapa penelitian ilmiah, produk tembakau yang dipanaskan kadar senyawa berbahayanya lebih rendah dibanding rokok. 

BACA JUGA: Waspada Bunda, Diare Disebut Komorbid Utama Covid-19 Anak

"Ternyata, pada produk tembakau yang dipanaskan, kadar senyawa kimia berbahayanya lebih rendah sampai 90 persen," ujar Sho'im, Jumat (26/3). 

Pun demikian, Sho'im mengingatkan, bukan berarti itu menjadi pilihan. Tetap saja menggunakannya mengandung risiko pada tubuh. 

Menurutnya, salah satu senyawa deengan kadar berbeda yang dihasilkan oleh kedua jenis produk tersebut yakni karbon monoksida. Pada produk tembakau yang dipanaskan, jumlah atau konsentrasinya lebih sedikit. 

Pembakaran tembakau pada rokok menghasilkan berbagai senyawa kimia yang mayoritas merupakan senyawa berbahaya dan berpotensi berbahaya (harmful and potentially harmful constituents/HPHC). 

HPHC merupakan senyawa yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi orang-orang yang terpapar, tidak hanya perokok aktif, melainkan juga orang-orang di sekitar perokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya