SOTK Baru di Situbondo Ditetapkan, ini Dampaknya

SOTK Baru di Situbondo Ditetapkan, ini Dampaknya - GenPI.co JATIM
Kepala BKP-SDM Situbondo Fathor Rakhman menyerahkan bantuan beras warga lansia yang sudah disuntik vaksin. Jumat (5/11/2021) (ANTARA/Novi H)

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten Situbondo mulai menerapkan perampingan dan penyederhanaan serta pengembangan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada 2022 ini.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru berdampak terhadap penurunan jabatan hingga satu tingkat.

"Jadi, perampingan, penyederhanaan dan pengembangan SOTK ini ada dampaknya, baik terhadap eselon II maupun eselon di bawahnya. Tapi, juga ada yang bertahan menduduki jabatan eselon II," kata Fathor, Senin (17/1).

BACA JUGA:  Pasar Bululawang Terbakar, Pemkab Malang Carikan Tempat Relokasi

Dia menjelaskan, sebanyak 14 pejabat eselon II, ada delapan posisi jabatan yang kosong, sehingga selebihnya bisa turun satu tingkat. Maka dari itu bagi pejabat yang turun satu tingkat harus memakluminya.

"Kalau ada pejabat yang turun satu tingkat dari jabatan saat ini, harus dimaklumi. Karena ini sudah sesuai regulasi yang ada," ucapnya.

BACA JUGA:  Lagi, 4 Warga Surabaya Positif Covid-19 Varian Omicron

Fathor menjelaskan, perampingan, penyederhanaan dan pengembangan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), merupakan kebijakan nasional yang sudah disampaikan oleh Presiden dua tahun yang lalu.

"Seluruh daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia baru melaksanakan dua tahun kemudian, setelah hal-hal yg menyangkut regulasi teknis pelaksanaannya selesai. Termasuk Situbondo, baru menyelesaikan amanat tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:  Nasib Kepulangan Mantan Penganut Syiah Sampang Tak Kunjung Jelas

Dia menambahkan, Pemkab Situbondo hingga saat ini menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merupakan hasil asesmen dari 14 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya