Tok! Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tok! Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Tersangka tragedi Kanjuruan Abdul Haris (kanan) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan vonis terhadap terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Kamis (9/3).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa Abdul Haris.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan sidang menyatakan terdakwa bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan pemain luka dan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Bertemu Ketua PSSI, Aremania Minta Program Trauma Healing Tragedi Kanjuruhan

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Abu.

Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa adalah kurangnya antisipasi terhadap kondisi darurat dalam pertandingan sepak bola, sehingga menimbulkan trauma pada suporter.

BACA JUGA:  Sidang Tragedi Kanjuruhan Banyak Kejanggalan, Kata Koalisi Masyarakat Sipil

Sementara itu, hal yang meringankan, yakni terdakwa telah menyampaikan kepada AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang kala itu, untuk memajukan pertandingan dengan alasan keamanan.

Namun, masukan tersebut tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar. “Kericuhan dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, tetapi di luar mendapat pengadangan,” katanya.

BACA JUGA:  Tok! 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa juga dinilai telah melakukan evaluasi dan berpartisipasi meringankan beban. Terdakwa juga belum dijatuhi pidana dan telah lama mengabdi di dunia sepak bola.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jauh dari Tuntutan, Tersangka Kanjuruhan Abdul Haris Cuma Divonis 1,5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya