Tok! Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tok! Ketua Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Tersangka tragedi Kanjuruan Abdul Haris (kanan) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Sekadar diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan. (mcr23/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jauh dari Tuntutan, Tersangka Kanjuruhan Abdul Haris Cuma Divonis 1,5 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya