Tok! 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tok! 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara - GenPI.co JATIM
Sidang kasus kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Indra Setiawan.

GenPI.co Jatim - Tiga orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur kepolisian dituntut tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2).

Mereka adalah Mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, dan Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim Hasdarmawan.

Terdakwa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA:  Polrestabes Surabaya Minta Maaf Buntut Puluhan Anggota Brimob Buat Gaduh di Sidang Kanjuruhan

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan telah terbukti seluruhnya," kata Jaksa Penuntut Umum Bambang.

Dia juga menjelaskan alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana memberatkan, yaitu terdakwa lalai memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion pada laga Arema FC vs Persebaya.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 2 Terdakwa Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan Arema FC dan Persebaya, tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP," jelasnya.

Kemudian tuntutan yang meringankan terdakwa lagi adalah, kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terus terang selama proses persidangan.

BACA JUGA:  Eksepsi 3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ditolak, JPU Lanjutkan Pemeriksaan

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu selama sepekan kepada terdakawa melalui penasihat hukum untuk membuat pembelaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya