
Agung menyampaikan, pelaku ini sebelumnya juga telah dua kali mangkir dari panggilan.
“Terduga pelaku tidak kooperatif, sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan dari kami. Maka dari itu kami bersama anggota melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa pelaku ke kantor, guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan. (*)
BACA JUGA: Denda Sidang Tipiring di Malang Capai Belasan Juta
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News