
GenPI.co Jatim - Bermula dari perang komentar di media sosial (medsos) Facebook pria berinisial YD, warga Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.
Pria berusia 44 tahun itu diduga telah memberi ancaman akan membunuh UNK (44) dan keluarganya.
Kapolsek Dampit Iptu Agung Hartawan menceritakan, peristiwa tersebut terjadi, Senin (13/7). Saat itu YD mendatangi rumah UNK. Keributan muncul dengan YD yang membentak menggunakan kata kasar.
BACA JUGA: Denda Sidang Tipiring di Malang Capai Belasan Juta
Tak hanya itu, YD juga mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
“Kamis (16/12) dini kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (44), terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan terhadap seorang korban wanita berinisial UNK (44)," ujarnya, Jumat (17/12).
BACA JUGA: UB Malang Beber Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Mojokerto
Baik pelaku maupun korban sama-sama merupakan warga desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah lama menyimpan dendam kepada korban. Keduanya sering terlibat perang argumen di media sosial.
BACA JUGA: Pria di Malang ini Tak Sadar Jalan Buntu, Polisi Menangkapnya
“Kejadian ini bermotif dendam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara korban dengan terduga pelaku sering berselisih paham di Facebook. Hal itulah yang melatarbelakangi tindakan pelaku terhadap korban,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News