Pemuda Asal Malang ini Tidak Bisa Lihat Ada Motor Parkir

Pemuda Asal Malang ini Tidak Bisa Lihat Ada Motor Parkir - GenPI.co JATIM
ilustrasi penangkapan (Foto: Antara)

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor. Saat ini sepeda motor hasil curiannya itu sudah dijual oleh pelaku.

"Jadi setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung mencopoti body kendaraan hasil curiannya agar tidak terdeteksi petugas. Setelah itu dijual secara online melalui media sosial," terang mantan Kanit Samapta Polsek Dau ini.

"Uang hasil penjualan digunakan senang-senang," imbuhnya.

BACA JUGA:  Cara Unik Lapas Perempuan Malang Jaga Nasionalisme Melalui Budaya

Atas perbuatannya terduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Wagir dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya